Pengalaman pribadi dalam cyberlaw

yang pernah saya alami atas kasus CyberCrime yaitu kejahatan pada account sosial media seperti Friendster dan Facebook atau yang dapat digolongkan berdasarkan sasaran kejahatan Cybercrime yang menyerang hak milik / individu. Pada sosmed facebook pelaku cybercrime tidak berlaku sewajarnya dengan mengambil foto milik pribadi yang di posting secara private kemudian menggunakan sosmed friendster tersebut sesuka hatinya dengan berlaku seperti pemilik akun (saya) kemudian mengunggah foto-foto dan postingan yang tidak sewajarnya (spamming) yang tidak pernah saya lakukan. Tetapi dalam hal ini saya tidak ambil pusing karena adanya fungsi dari cyberlaw sendiri, namun dalam hal ini UU ITE di Indonesia masih banyak harus mengalami revisi dan pembaruan, karena masih belum lengkapnya aturan-aturan untuk pelanggaran di dunia maya. Seperti masalah spamming yang perna saya alami yang sangat mengganggu pengguna internet.


Saran

Yang telah saya berikan saran pada postingan sebelumnya yaitu perlu dilaksanakan sosialisasi konsep dan penerapan UU ITE secara menyeluruh, guna terciptanya masyarakat yang mengetahui segala informasi dan perkembangan tentang undang - undang ini sehingga dapat diterapkan secara maksimal dalam aplikasi teknologi.

Untuk studi lapangan mengenai Pengaruh Penerapan UU ITE terhadap Kegiatan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi selanjutnya, penulis menyarankan agar metode studi diperluas lagi dengan pengamatan penerapan UU ITE di sekolah - sekolah di kelas, di sosial media juga perlu nya sosialisasi yang lebih gencar sehingga hasil analisisnya lebih efektif lagi. Selain itu, sebaiknya angket tidak hanya ditujukan pada masyarakat awam tetapi juga pada mahasiswa program studi ilmu komputer dan teknologi informasi dengan pertanyaan- pertanyaan yang lebih representatif mengenai informasi dan penerapan undang-undang tersebut. Selain itu pengguna internet juga harus lebih selalu waspada .

Etika dan Profersionalisme TSI #Tugas Kedua

1. Pengertian

Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.
2. Perbandingan cyberlaw diberbagai negara
A. Cyberlaw di Indonesia
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime) penyalahgunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HAKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
 

B. Computer Crime Act (Malaysia)
Pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya.
The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime. Jadi apabila kita menggunakan computer orang lain tanpa izin dari pemiliknya maka termasuk didalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet.
Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia). The Computer Crime Act mencakup, sbb:


  • Mengakses material komputer tanpa ijin
  • Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
  • Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
  • Mengubah / menghapus program atau data orang lain
  • Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi


Di Malaysia masalah perlindungan konsumen, cybercrime, muatan online, digital copyright, penggunaan nama domain, kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintahan Malaysia. Sedangkan untuk masalah privasi, spam dan online dispute resolution masih dalam tahap rancangan.


C. Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional.
Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.
Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.


Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk :

  • harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
  • menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik
  • mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.


Jadi, perbedaan dari ketiga UU mengenai cybercrime di atas adalah :

  • Cyberlaw mencakup cybercrime yang dilakukan melalui akses internet. Setiap negara memiliki cyberlaw yang berbeda.
  • Computer Crime Act merupakan salah satu cyberlaw yang diterapkan di negara Malaysia, yang mencakup kejahatan melalui komputer (tanpa harus melalui internet).
  • Council of Europe Convention on Cyber Crime merupakan dewan eropa yang membuat perjanjian internasional guna menangani kejahatan komputer dan internet yang berlaku di internasional.  
DAMPAK DITERAPKAN UU ITE

Implikasi pemberlakuan RUU ITE
Teknologi informasi dan komunikasi adalah peralatan sosial yang penuh daya, yang dapat membantu atau mengganggu masyarakat dalam banyak cara. Semua tergantung pada cara penggunaannya, perkembanagan dunia cyber atau dunia teknologi informasi dan kumunikasi telah menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung cepat, perubahan peradaban manusia secara global, dan menjadikan dunia ini menjadi tanpa batas, tidak terbatas oleh garis teritotial suatu negara.

Kehidupan masayarakat modern yang serba cepat menjadikan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi sesuatu harga mutlak, menjadi sesuatu kebutuhan primer yang setiap orang harus terlibat didalamnya kalau tidak mau keluar dari pergaulan masyarakat dunia, tetapi pemanfa’aatn teknologi informasi dan komunikasi ini tidak selamanya dimanfa’atkan untuk kesejahtraan, kemajuan dan peradaban manusia saja di sisi lain teknologi informasi dan komunikasi ini menjadi suatu senjata ampuh untuk melakukan tindakan kejahatan, seperti marakanya proses prostiutsi, perjudian di dunia maya (internet), pembobolan ATM lewat internet dan pencurian data-data perusahan lewat internet, kesemuanya termasuk kedalam penyalahgunaan teknologi informasi dan kumunikasi, atau lebih tepatnya kejahatan penyalahgunaan transaksi elektronik. Itulah alasannya pemertintah indonesia menggesahkan UU ITE(Informasi dan Informasi elektronik) untuk mengatur penggunaan teknologi informasi secara luas dan tearah, demi terciptanya masyrakat elektronik yang selalu menerapkan moral dan etika dalam seluruh aspek kehidupanya.

Manfaat pelaksanaan UU ITE:
1. Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
2. E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT.
3. Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya indonesia
4. Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain

Efektifitas UU ITE Terhadap Tekonologi Informasi
Bila dilihat dari content UU ITE, semua hal penting sudah diakomodir dan diatur dalam UU tersebut. UU ITE sudah cukup komprehensif mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik. Mari kita lihat beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan baru. UU ITE yang mana mengakui Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tandatangan konvensional (tinta basah dan materai), alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP, Undang-undang ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia; penyelesaian sengketa juga dapat diselesaiakan dengan metode penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase. Setidaknya akan ada sembilan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UU ITE, sehingga UU ini dapat berjalan dengan efektif.

Dampak UU ITE bagi Kegiatan Transaksi Elektronik
UU ITE yang disahkan DPR pada 25 Maret lalu menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. Menurut data Inspektorat Jenderal Depkominfo, sebelum pengesahan UU ITE, Indonesia ada di jajaran terbawah negara yang tak punya aturan soal cyberspace law. Posisi negeri ini sama dengan Thailand, Kuwait, Uganda, dan Afrika Selatan.
Tentu saja posisi itu jauh berada di belakang negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Bahkan beberapa negara berkembang lainnya, seperti India, Sri Lanka, Bangladesh, dan Singapura, mendahului Indonesia membuat cyberspace law. Tak mengherankan jika Indonesia sempat menjadi surga bagi kejahatan pembobolan kartu kredit (carding).

Pengaruh UU ITE
Sekarang kita tahu maraknya carding atau pencurian kartu kredit di internet berasal dari Indonesia, hal ini memungkinan Indonesia dipercaya oleh komunitas ”trust” internasional menjadi sangat kecil sekali. Dengan hadirnya UU ITE, diharapkan bisa mengurangi terjadinya praktik carding di dunia maya. Dengan adanya UU ITE ini, para pengguna kartu kredit di internet dari negara kita tidak akan di-black list oleh toko-toko online luar negeri. Sebab situs-situs seperti www.amazon.com selama ini masih mem-back list kartu-kartu kredit yang diterbitkan Indonesia, karena mereka menilai kita belum memiliki cyber law. Nah, dengan adanya UU ITE sebagai cyber law pertama di negeri ini, negara lain menjadi lebih percaya atau trust kepada kita.

Dalam Bab VII UU ITE disebutkan: Perbuatan yang dilarang pasal 27-37, semua Pasal menggunakan kalimat, ”Setiap orang… dan lain-lain.” Padahal perbuatan yang dilarang seperti: spam, penipuan, cracking, virus, flooding, sebagian besar akan dilakukan oleh mesin olah program, bukan langsung oleh manusia. Banyak yang menganggap ini sebagai suatu kelemahan, tetapi ini bukanlah suatu kelemahan. Sebab di belakang mesin olah program yang menyebarkan spam, penipuan, cracking, virus, flooding atau tindakan merusak lainnya tetap ada manusianya, the man behind the machine. Jadi kita tak mungkin menghukum mesinnya, tapi orang di belakang mesinnya.


Sumber: http://taadeers.blogspot.com/2014/04/perbandingan-cyber-law-di-berbagai.html
http://wendycapruk.blogspot.com/2013/04/dampak-positif-dan-negatif-pemberlakuan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber

perjuangan selama penulisan ilmiah

siapapun tidak menginginkan penulisan ilmiah dilakukan. karena sebuah tuntutan penulisan ilmiah harus diselesaikan. saya justianus .kini saya berada disemester 6. dan disemester 6 ini udh tugas numpuk dan belum lagi mengerjakan penulisan ilmiah. tepatlah nama dosen pembimbing keluar diminggun ketiga bulan maret 2014. nah nama dosen pembimbing sudah keluar .dikelas dosen pembimbing ada tiga. masing-masing dosen pembimbing memegang beberapa mahasiswa .tergantung dari kordinator pi. nah setelah masing-masing pembimbing msuk kekelas ,saya menunggu lama dosen pembimbing dikelompok saya, dan oh ternyata dosen pembimbing dikelompok saya tidak masuk karna lagi cuti melahirkan. dan disitu kadang saya merasa sedih ehehehehe. di keesokan harinya dosen pembimbing memberikan sebuh informasi kepada salah satu teman saya agar mahasiswa yang sudah mempunyai ide dan sudah menyusun bab 1 bisa dikirim ke email yang bersangkutan. setelah saya kirim , saya menungguh balasan dari dosen pembimbing dua minggu lamanya. begini lah nasib dapat dosen pembimbing yang super sibuk... pada judul pertama ditolak oleh dosen pembimbing dan saya mengajukan judul kedua dan akhirnya diterima. selama saya bimbingan saya sudah menghabiskan kerta A4 sebanyak 800 lembar hampi dua rip kertas.. selama pejalanan menulis pi saya banyak menghadapi tantangan terutama kurang tidur,kuliah padat,tugas numpuk, dan lainnya .tetapi saya tidak menyerah.dan saat sebuahnya sudah selesai dosen pembimbing janji mau meng-acc dan tiga minggu saya menunggu surat acc dari dosen pembimbing. setelah surat acc saya terima saya langsung daftar sidang tanpa menunggu waktu lama  saya sidang pada tanggal 26 september 2014, setelah sidang saya tidak memperduliakan surat revisi dari dosen penguji. saya menikmati saat-saat yang begitu melegahkan .akhirnya bisa sidang pi juga walaupun sedikit terlambat sidangnya
selang tiga minggu saya langsung telpon dosen penguji untuk merevisi penulisan ilmiah saya.
setelah revisi selesai . saya langsung mengurus keperluan dan harcover.. lega rasanya semua bisa terlesaikan . buat teman-teman ingatlah semua usaha pasti berbuah manis. lakukan dan kerjakanlah bukan mengeluh da berkeluh kesal karna susah menemui dosen pembimbing. jika kita terus berusaha pasti semuanya bisa berjalan lancar walaupun terkadang hasil kerja yang kita peroleh tidak begitu memuaskan. ok guyssss Teruslah bermimpi dan jangan menyerah hehehehehe

coretan disemester akhir

justianus adalah nama saya. kini saya berada disemester terkahir yaitu semester 8. saya kuliah disalah satu universitas swasta yang ada didepok.tidak terasa sekarang berada disemester akhir. padahal bila dipikirkan baru saja sekitar tahun 2011 saya menginjakan kaki dijakarta untuk mendaftar kuliah....
selama perjalanan kuliah banyak sekali rintangan yang dihadapi dan semuanya bisa dilewati dengan mulus dan berjalan lancar sesuai rencana yang sudah diatur..
 saya sangat bersyukur dan berterima kasih karna berkat Tuhanlah saya bisa menempuh dengan baik disetiap semesternya dialah yang selalu memberi segala yang saya minta. disetiap semesternya terkadang terdapat perjalanan yang begitu pahit apalagi seorang anak perantauan yang ngekos ditanah orang. persiapan saya sebelum lulus sarjana, saya harus memperdalam beberapa keahlian(skill) dan meraih kelulusan tepat waktu dengan nilai yang memuaskan. bisa dibilang tidak begitu jelek agar pada saat melamar kerja disuatu perusahaan tidak  timbul rasa curiga atau kurang percaya diri karena disebabkan kurangnya keahlian khusus yang diminta perusahaan dan nilai yang tidak  mencukupkan. selain yang saya jabarkan diatas saya terlebih dahulu mengurus semua syarat-syarat sebelum melakukan syarat sidang seperti mengurus bebas keuangan, menyelesaikan semua matakuliah sebanyak 152 sks untuk jurusan sistem informasi dan syarat lainnya.
setelah saya lulus sarjana, terlebih dahulu saya mengucapkan terima kasih pada sang Pencipta karna dialah yang menuntun saya selama kuliah dan berterima kasih kepada orang tua karna mereka sebagai motivasi saya selama menuntun jenjang pendidikan. setelah saya lulus saya langsung mencari info pekerjaan sesuai keahlian dibidang yang saya bisa serta saya menjatuhkan beberap surat lamaran kerja dibeberapa perusahaan agar dari beberapa di dilamar bisa mendapat satu peluang untuk dipanggil kerja. demikianlah corat-coret sebelum dan sesudah lulus sarjana .......

Etika dan profesionalisme TSI # 05 April 2015

1. Pengertian
a. Etika
berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.

b. Profesi
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”.  Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.
PROFESIONALISME
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:
  1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
  2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
  3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
  4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
CIRI KHAS PROFESI
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
  1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
  2. Suatu teknik intelektual
  3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
  4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
  5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
  6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
  7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
  8. Pengakuan sebagai profesi
  9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
  10. Hubungan yang erat dengan profesi lain.
c. Teknologi Informasi
Teknologi Informasi adalah teknologi yang mampu membantu manusia untuk melakukan pekerjaan mereka. Teknologi Informasi (Information Technology) merupakan dari bahasa latin ‘texere’ atau yang berarti membangun. Teknologi sebenarnya memiliki 2 aspek penting, yaiut hardware (perangkat keras) dan software (perangkat lunak).
Dari kedua komponen tersebut, mereka saling berkaitan satu sama lain yang berguna untuk bekerja sama menciptakan sebuah teknologi informasi. Namun Teknologilebih dominan pada hardware atau perangkat keras, namun software juga memiliki peranan yang sangat penting.
Teknologi Informasi, sering dikaitkan dengan teknologi komunikasi. Karena keduanya memang saling berhubungan satu sama lain. Pada dasarnya, teknologi komunikasi dan teknologi informasi memiliki definisi yang sama. Teknologi komunikasi berarti semua teknologi informasi yang mendukung semua teknologi komunikasi. Oleh karena itu, sat ini hadirlah istilah TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yaitu gabungan antar kedua aspek tersebut. Istilah ini muncul setelah ada perpaduan dari kedua aspek ini, yang terjadi pada abad ke-20.

d.Etika Profesi TI
Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7).Etika Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi) Teknologi Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi disetiap permasalahan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisi yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas. Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainnya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain. Kiat juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat lemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT. Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapngan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman. Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakkan etika profesi seorang teknorat (sebutan bagi orang  yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknoratyang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan. Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembangan bangsa kedepan dalam memajukan kehidupan berbangsa maupun bernegara.

2. Ciri-ciri Profesional seseorang di bidang IT
Ciri- ciri profesionalisme di bidang IT:

Berikut ini merupakan beberapa ciri khas yang dimiliki oleh seseorang profesional secara umum, yaitu :

1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis 
Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.

2. Asosiasi profesional
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.

3. Pendidikan yang ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.

4. Ujian kompetensi
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.

5. Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.

6. Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.

7. Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.

8. Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.

9. Mengatur diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.

10. Layanan publik dan altruisme
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.

11. Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

Sedangkan untuk Kode Etik, Ada 3 hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:

1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.

2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan(kalanggansocial).

3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluarorganisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. 

Ternyata dalam penggunaan internet seseorang harus memiliki kode etik, seperti :

- Tidak menyebar informasi yang berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme .
- Tidak menyebarkan informasi yang memiliki tendensi menyinggung masalah suku, agama dan ras(SARA).
- Tidak menyebarkan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum(illegal).
- Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
- Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating,hacking
dan cracking.
- Mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/ foto, animasi, suara atau bentuk
materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta
bertanggungjawab.
- Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat Internet.


Trus sebenarnya apa tujuan dari kode etik tersebut???
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama.


Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:

1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

3. Jenis Ancaman Di Bidang TI dan Contoh Kasus Cyber
Pada pembahasan kali ini penulis akan membahas mengenai jenis – jenis ancaman (threats) yang dapat dilakukan melalui IT, pada pembahasan postingan kali ini juga dibahas mengenai contoh kacus kejahatan cybercrime. Semakin maraknya tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para kalangan pengguna jaringan telekomunikasi menjadi resah.
untuk hal itu sebaiknya alangkah lebih baik apabila pengguna mengetahui jenis kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain :
Unauthorized Access to Computer System and Service
Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (. Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasaAmerica Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi. Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.

 Illegal Contents
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Data Forgery
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Cyber Espionage
Kejahatan ini merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
 
Cybercrime 
Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau disebut juga dengan nama cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Sebagai contoh adalah seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin. 
Contoh Kasus nya adalah:
 
1. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain .
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung. 
 
Sumber:https://10menit.wordpress.com/tugas-kuliah/pengertian-etika/
http://www.aingindra.com/teknologi-informasi-adalah.html
http://bloginyongee.blogspot.com/2013/05/pengertian-etika-profesi-it.html
http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11609/Etika
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-makalah-tentang/pengertian-etika-profesi
http://ftumj.ac.id/upload/kode_etik_profesi.pdf
http://sunsitindari.blogspot.com/2010/03/ciri-ciri-serta-kode-etik.html
http://mkusuma.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11837/W01-Pengertian+Etika.pdf

Data Warehousing dan OLAP di Cabela’s

Nama : Data Warehousing dan OLAP
Tujuan : Mahasiswa dapat mengenal dan memahami isu dalam Kecerdasan Bisnis (KB)
Pokok Bahasan : Kecerdasan Bisnis
Studi Kasus : Data Warehousing dan OLAP di Cabela’s
Indikator Penilaian :



Cabela’s, ”penjual pakaian eceran terkemuka dunia,” (Sidney, Nebraska) adalah distributor mail order (pesanan via pos) dari produk untuk penggemar outdoor. Cabela’s mempunyai 6000 karyawan. Setiap tahun surat-surat pos Cabela’s lebih dari 60 juta catalog dalam 60 edisi untuk pelanggan seluruh Amerika Serikat dan di 135 negara lainnya. Cabela’s juga memiliki delapan toko, Website e-commerce, dan empat pusat telemarketing di Amerika Serikat.
Pada pertengahan 1990-an, para eksekutif perlu mengembangkan pemahaman yang lebih dalam mengenai perilaku pelanggan mereka, selera individu, dan prefensi pembelian. Mereka perlu menandai segmen-segmen berbeda dari basis pelanggan perusahaan. Pada dasarnya mereka perlu suatu cara untuk cluster atau mengelompokkan pelanggan mereka untuk memahami mereka, dan untuk menargetkan pasar produk spesifik kepada anggota dari setiap cluster (segmen).
Pada saat itu, Cabela’s mengandalkan BI outsourced dan solusi paket in-house untuk membangun mailing list terpisah untuk setiap catalog tunggal dan promosi. Proses ini lambat dan mahal. Sebagai tambahan, integritas data juga disangsikan.
Cabela’s mengadopsi DB2 Universal Data Enterprise Edition dari IBM dan DB2 Warehouse Manager dari IBM sebagai platformnya. Waktu respons query kini 80 persen lebih cepat dari sebelumnya; biaya dan waktu pemeliharaan berkurang separuh. Pengetahuan yang didapatkan dari data warehouse memungkinkan tim pemasaran perusahaan untuk meningkatkan tingkat rata-rata keberhasilan catalog dan telah mendorong peningkatan catalog cetak dan website e-commerce, meningkatkan pengalaman pelanggan dan mendongkrak loyalitas pelanggan.
Sekitar 30 pengguna (termasuk empat ahli statistic penuh waktu dan staf mereka, dan para manajer senior) mengakses data warehouse dengan BRIO Explorer sebagai peranti pelaporan dan query front-end, dan SAS sebagai peranti analisis statistic (keduanya peranti OLAP). Warehouse berisi informasi 11 tahun disimpan di dalam sekitar 700 gigabytes.
Dalam beberapa bulan penyebaran, penjualan di kebanyakan segmen pasar naik secara signifikan. Karena ia berhasil, maka peningkatan pun terjadi pada OLAP untuk membantu memahami dengan lebih baik hubungan yang rumit antara pelanggan, pasar, produk, harga, dan geografi – faktor-faktor kunci yang mengendalikan bisnis.
Dengan mendongkrak asset data dengan teknologi BI dan manajemen data tambahan, Cabela’s akan mendapatkan pengertian yang lebih mendalam dan powerful yang akan membawa nilai tambah bagi pelanggannya, dan pada bottom line perusahaan.

Pertanyaan kasus:
1.      Uraikan bagaimana cabela’s menjalankan proses pemasarannya sebelum system dikembangkan.
2.      Mengapa penting bagi sebuah perusahaan seperti Cabela’s untuk mensegmentasi para pelanggannya? Apa manfaat yang dapat diperoleh perusahaan? Apakah ada kerugian? Jelaskanlah.
3.      Mengapa penting bagi Cabela’s untuk menyimpan data penjualan 11 tahun? Dapatkah perusahaan menggunakannya dengan lebih baik?
4.      Bagaimana peranti OLAP bisa membantu Cabela’s meningkatkan performa bisnis?

Jawab
1.      Cabela’s adalah perusahaan pemasar langsung dan pengecer oleh – oleh khusus dari memburu, memancing, dan rekreasi yang terletak di Sidney, Nebraska. Ia juga memiliki “Trphy Properties” LLC (pasar real estat), “Adventures terbuka” (berburu dan memancing), dan “Perpusatakaan Gun “(untuk membeli senjata dan menjual senjata api baru dan bekas). Cabela’s merupakan salah satu penjual pakaian eceran terkemuka di dunia dan terbesar di Amerika Serikat. Perusahan ini didirikan oleh Richard N. Cabela pada tahun 1961 dan go public tahun 2004, dengan  pendapatan tahun fiscal mencapai 1.56 $, pertumbuhan 50% sejak tahun 2001.
Sebelum berkembangnya teknologi seperti saat ini cabela’s hanya memasarkan produknya melalui katalog mail-order yang dikirim ke 41 negara dan 120 negara. Lebih dari 120 juta katalog yang dikirim dalam tahun pertama perusahaan public. Semakin berkembangnya cabela’s hingga tahun 011 cabela’s sudah memiliki 35 toko , website e-commerce, dan 4 pusat telemarketing di Amerika Serikat yang sedang berjalan.
2.      Cabela’s yang termasuk perusahaan terkemuka di dunia penting dalam melakukan segmentasi didalam perusahaannya. Dimana segmentasi adalah proses pengelompokan – pengelompokan pasar kedalam kelompok pembeli yang potensial dengan kebutuha yang sama dan atau karakteristik yang di sukai serta memperlihatkan hubungan pembeli yang sama. Dengan segmentasi maka Cabela’sdapat melihat produk mana yang lebih diminati dan dapat mengelompokkan pelanggan dengan melihat minat dan kesenangan pelanggan tersebut. Melakukan segmentasi dapat bermanfaat bagi perusahaan cabela’s sendiri. manfaat yang didapat yaitu dapat memahami selera mereka, menargetkan pasar produk spesifik kepada anggota dari setiap cluster. Sehingga tidak ada kerugian bagi cabela’s jika melakukan segmentasi.
3.      Selain cabela’s melakukan segmentasi, cabela’s juga melakukan penyimpanan data penjualan selama 11 tahun. Penyimpanan data cabela’s dilakukan dengan menggunakan data warehouse. Data warehousemerupakan metode dalam perancangan database, yang menunjang DSS (Decission Support System) dan EIS (Executive Information System). Secara fisik data warehouse adalah database, tapi perancangan data warehouse dan database sangat berbeda. Dalam perancangan database tradisional menggunakan normalisasi, sedangkan pada data warehouse normalisasi bukanlah cara yang terbaik.
4.      Dari definisi tersebut dapat disimpulkan data warehouse adalah database yang saling bereaksi yang dapat digunakan untuk query dan analisis, bersifat orientasi subjek, terintegrasi, time-variant, tidak berubah yang digunakan untuk membantu para pengambil keputusan. Salah satu istilah yang berkaitan dengan data warehouse adalah On-Line Analytical Proccesing (OLAP). OLAP merupakan suatu pemrosesan database yang menggunakan tabel fakta dan dimensi untuk dapat menampilkan berbagai macam bentuk laporan, analisis, query dari data yang berukuran besar. Sehingga dengan OLAP perusahaan dapat menggunakan data yang telah disimpan sekitar 700 gigabytes selama 11 tahun dengan lebih baik.
Dengan adanya data warehouse, semua informasi baik detail maupun hasil summary yang dibutuhkan dalam proses analisa mudah didapat.
Cabela’s dalam beberapa bulan penyebaran, penjualan di kebanyakan segmen pasar naik secara signifikan. Peningkatan pun terjadi pada OLAP yang membantu dalam memahami lebih baik hubungan yang rumit antara pelanggan, pasar, produk, harga, dan lain – lainnya.
OLAP mendayagunakan konsep data mulit dimensi dan memungkinkan para pemakai menganalisa data sampai mendetail, tanpa mengetikkan satupun perintah SQL. Hal ini dimungkinkan karena pada konsep mulit dimensi, maka data yang berupa fakta yang sama bida dilihat dengan menggunakan fungsi yang berbeda. Fasilitas lain yang ada pada software OLAP adalah fasilitas rool-up dan drill-down. Drill-down adalah kemampuan untuk melihat detail dari suatu informasi dan roll-up adalah kebalikannya dari Drill-down.